Muara Teweh, Bakumpai Pos – Upaya seorang pemuda berinisial JPH (23) untuk mengelabui petugas kepolisian berakhir sia-sia. Meski sempat melempar kotak rokok berisi paket sabu saat disergap, aksinya berhasil dibongkar oleh Satresnarkoba Polres Barito Utara.

Penangkapan ini berlangsung di kawasan Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kala itu, tim Satresnarkoba bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap tersangka. Proses penggeledahan dilakukan dengan menunjukkan Surat Perintah Tugas serta disaksikan langsung oleh dua orang saksi umum dari masyarakat setempat.

Saat petugas hendak memeriksa badan, tersangka JPH hanya memegang sebuah telepon genggam di tangan kirinya. Namun, petugas yang jeli melihat gestur mencurigakan tersangka yang sempat membuang benda ke area sekitar.

Setelah disisir, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang sengaja dilempar oleh tersangka. Saat dibuka di hadapan para saksi, kotak rokok tersebut berisi selembar tisu yang membungkus 1 paket serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 5,05 gram.

Untuk memastikan barang bukti tersebut, petugas langsung melakukan pengujian di tempat menggunakan alat tes kit narkotika.

“Hasil pengujian disaksikan langsung oleh tersangka dan para saksi umum. Sampel barang bukti menunjukkan perubahan warna menjadi ungu, yang berarti positif (+) mengandung Methamphetamine,” kata Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra, Selasa.

Selain paket sabu seberat 5,05 gram brutto, polisi juga menyita 1 plastik klip bening ukuran sedang (kosong), ​1 kotak rokok dan 1 lembar tisu​1 unit handphone, ​1 unit sepeda motor milik tersangka. Tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya,” ujar Novendra.