Muara Teweh, Bakumpai Pos – Malang benar nasib PR, seorang lansia berusia 64 tahun di Kabupaten Barito Utara. Niat hati ingin menarik uang tunai, tabungan masa tuanya senilai Rp18.353.000 justru amblas dikuras seorang berinisial FG (28).
Pelaku memanfaatkan ketidakpahaman korban dengan berpura-pura memberikan bantuan di mesin ATM. Aksi licik bermodus empati palsu ini berhasil dibongkar oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Barito Utara.
Ceritanya begini, awalnya korban PR mendatangi agen Brilink di Jalan Sengaji Hulu, Muara Teweh. Karena merasa kebingungan dan tidak terlalu memahami cara mengoperasikan mesin transaksi, korban mendadak dihampiri oleh pelaku yang menawarkan bantuan.
Tanpa rasa curiga, lansia tersebut menerima kebaikan palsu pelaku. Namun, bukannya membantu dengan tulus, FG ternyata sudah menyiapkan rencana jahat.
Pelaku diam-diam menukar kartu ATM asli korban dengan kartu ATM bekas yang sudah tidak terpakai yang sengaja dibawanya dari rumah. Usai melancarkan aksi penukaran, pelaku mengembalikan kartu ATM palsu kepada korban dan berpamitan.
Kejahatan pelaku baru tersadar beberapa saat kemudian saat korban mencoba menggunakan kartu tersebut namun selalu gagal. Penasaran dan curiga, PR kemudian mendatangi Kantor Bank BRI Muara Teweh untuk menanyakan kendala pada kartunya.
Bak disambar petir di siang bolong, petugas bank menyatakan bahwa kartu ATM yang dipegang korban bukanlah miliknya. Saat mutasi rekening dicetak, korban seketika syok mendapati saldo tabungannya telah berkurang drastis sebesar Rp18.353.000.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., mengungkapkan setelah menukar kartu korban, pelaku langsung menyusun strategi agar tidak mudah terdeteksi.
”Kartu ATM milik korban dikirim oleh pelaku kepada kerabatnya di Kota Palangka Raya. Di sana, seluruh saldo rekening korban ditarik tunai melalui agen Brilink, lalu uangnya dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku,” ungkap Novendra, Jumat malam.
Nahasnya, uang belasan juta milik lansia tersebut kini sudah tidak bersisa. Kepada penyidik, pemuda pengangguran ini mengaku gelap mata dan menggunakan seluruh uang curiannya untuk urusan judi.
”Pelaku mengakui uang hasil kejahatan tersebut telah habis digunakan untuk melakukan deposit judi online dan membayar utang,” terangnya.
Berkat kejelian petugas Resmob yang memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi dan berkoordinasi dengan pihak Bank BRI, pelarian FG tidak bertahan lama. Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti buku tabungan BRI dan satu kartu ATM milik korban.
Atas tindakan teganya memanfaatkan orang tua, FG kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara.(red)



Tinggalkan Balasan