Muara Teweh, Bakumpai Pos – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara berhasil membongkar praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sebuah rumah di Jalan Swakarya, Muara Teweh. Petugas mengamankan puluhan jerigen berisi Pertalite dan Bio Solar serta menetapkan satu orang tersangka, Kamis (14/5/2026) malam.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, mengatakan mulanya personel Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara menuju lokasi setelah menerima laporan terkait adanya aktivitas mencurigakan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan gudang penyimpanan ilegal di dalam rumah yang berisi tumpukan jerigen siap edar. Tak hanya bahan bakar, polisi juga menyita sarana transportasi yang diduga kuat digunakan untuk operasional distribusi ilegal tersebut.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pick up,” ungkap Iptu Novendra dalam keterangannya, Jumat (15/5/2026).
Seorang pria berinisial JPN (43) turut diamankan di lokasi dan langsung digiring ke Mapolres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Setelah melalui pemeriksaan maraton dan gelar perkara pada Jumat pagi penyidik resmi menetapkan JPN sebagai tersangka.
“Penyidik kemudian menetapkan JPN sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan,” terangnya.
Iptu Novendra menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan celah bagi mafia BBM yang merugikan masyarakat luas.
”Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam mengawal distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM di wilayah Barito Utara,” pungkasnya. (red)



Tinggalkan Balasan