Muara Teweh, Bakumpai Pos – Polres Barito Utara menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di halaman Mapolres Barito Utara, Rabu (22/7/2026). Upacara dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febriyanto, dan diikuti oleh seluruh jajaran personel.

Tindakan pemecatan atau PTDH ini dijatuhkan kepada keduanya lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat berupa desersi atau eninggalkan tugas tanpa izin.

Pelaksanaan PTDH ini merupakan bentuk tindak lanjut dari keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tegas ini diambil sebagai komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, kode etik profesi, sekaligus menjaga marwah institusi.

AKBP Singgih Febriyanto mengungkapkan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah, namun harus tetap dilaksanakan sebagai konsekuensi atas pelanggaran yang dilakukan.

“Keputusan ini adalah langkah berat, tetapi harus diambil sebagai bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi,” ungkapnya.

Kapolres juga mengajak seluruh personel Polres Barito Utara untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum introspeksi diri. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi integritas, disiplin, loyalitas, serta profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

​”Jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran bagi kita semua agar senantiasa bekerja dengan penuh tanggung jawab, mematuhi aturan yang berlaku, serta menjaga nama baik institusi Polri di tengah kepercayaan masyarakat,” tegasnya.(red)