Muara Teweh, Bakumpai Pos – Pemuda berinisial AF (22) tak berkutik saat diringkus petugas di kawasan Kelurahan Melayu, Kabupaten Barito Utara, dengan barang bukti sabu 200 gram bruto.
AF diciduk personel Satresnarkoba Polres Barito Utara saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Brigjen Katamso, RT 031, Gang Lembah Durian, Kelurahan Melayu, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.
Meski sempat berusaha mengelabui petugas, nyali AF menciut saat polisi menemukan sebuah kotak warna pink yang dibungkus lakban dan tisu di dalam plastik bening. Saat dibuka, kotak tersebut berisi lima paket serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah sabu.
Dari tangan AF, petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 184,83 gram, tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 15,17 gram.
“Petugas langsung melakukan uji narkotika menggunakan tes kit di tempat. Hasilnya menunjukkan reaksi warna ungu, yang berarti positif mengandung Methamphetamine,” ungkap Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, mewakili Kapolres AKBP Singgih Febiyanto, Senin (11/5/2026).
Novendra menjelaskan, sebelum penggeledahan dilakukan, petugas memanggil saksi umum (AZ dan HR) serta menunjukkan Surat Perintah Tugas resmi.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Mapolres Barito Utara.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Pasal 609 Ayat (2) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(red)



Tinggalkan Balasan