Muara Teweh, Bakumpai Pos – Seorang pemuda berinisial AS (26) harus berurusan dengan Satreskrim Polres Barito Utara setelah nekat membobol rumah warga yang ditinggal penghuninya beribadah. Ironisnya, pelaku diketahui positif mengonsumsi narkoba saat melancarkan aksinya.
Peristiwa ini menimpa YF (31) pada Minggu (15/03/2026). Saat pulang dari ibadah sekitar pukul 11.04 WIB, korban mendapati jendela depan rumahnya sudah menganga. Kecurigaannya terbukti benar isi rumah telah diacak-acak dan barang-barang berharga raib tak bersisa.
Adapun barang bukti yang digasak pelaku 1 unit Laptop & Kamera DSLR CanonCincin emas putih seberat 5 gramAndroid TV & Keyboard2 unit Handphone.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp25.700.000.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku AS menjalankan aksinya dengan cukup rapi namun oportunis. Ia meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya, JK, untuk berkeliling memantau situasi.
Melihat rumah korban kosong dan menemukan celah pada jendela yang tidak terkunci, AS masuk tanpa hambatan.
Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di sebuah rumah kosong di Jalan Parang Kampeng sambil menunggu pembeli yang berminat.
Pelarian AS berakhir pada Rabu (18/03/2026) pukul 06.00 WIB. Tim Satreskrim Polres Barito Utara berhasil menyergap pelaku di Jalan Pendreh, Kelurahan Melayu.
Namun, fakta mengejutkan terungkap saat pemeriksaan intensif. Hasil tes urine menunjukkan AS positif metamfetamina (sabu-sabu). Diduga kuat, motif pencurian ini berkaitan dengan gaya hidup pelaku yang kecanduan barang haram tersebut.
”Kami berkomitmen menindak tegas setiap kriminalitas yang meresahkan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan rumah terkunci rapat saat ditinggalkan,” tegas Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P.
Kini AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polres Barito Utara untuk proses hukum lebih lanjut.



Tinggalkan Balasan