Muara Teweh, Bakumpai Pos – Kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara. Dalam waktu kurang dari 9 jam, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AA (31) yang melakukan tindak pidana perampokan disertai penyanderaan dan pembakaran rumah di wilayah Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Meranti, Gang Perintis 1, RT 09, sekitar pukul 18.40 WIB pada hari yang sama setelah merampok rumah HM (31), Selasa (24/06/2025).
Modus Pelaku: Topeng, Parang, dan Bakar Rumah Korban
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan, menjelaskan bahwa pelaku masuk ke rumah korban dengan memanjat pagar dan menyelinap lewat pintu belakang sambil mengenakan topeng dan membawa sebilah parang.
“Pelaku menyandera istri korban dengan mengalungkan parang ke leher, lalu meminta uang tunai. Setelah menerima Rp 2 juta, pelaku menyiramkan pertalite di area dapur dan membakar rumah sebelum melarikan diri,” jelas AKP Ricky.
Pelaku Positif Sabu, Uang Digunakan untuk Narkoba dan Kebutuhan Rumah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan aksi karena sakit hati setelah ditolak saat ingin menggadaikan sepeda motornya ke korban. Tak hanya itu, dari hasil tes urine, AA dinyatakan positif mengandung metamfetamina (sabu-sabu).
“Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu, sisanya dibelikan sembako,” ungkap pelaku kepada penyidik.
Polres Pastikan Proses Hukum Transparan dan Tegas
Kasat Reskrim menyatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kerja cepat dan koordinasi tim Satreskrim di lapangan.
“Kami akan menindak tegas pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Pelaku AA kini ditahan di Polres Barito Utara dan akan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP) serta pelanggaran UU Narkotika.



Tinggalkan Balasan