Muara Teweh, Bakumpai Pos – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara gelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara, Senin (10/3/2025).

Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari menjelaskan berdasarkan surat Dinas KPU- RI Nomor 493/PL.02-SD/06/2025, bahwa KPU Barito Utara harus melaksanakan rapat koordinasi dan sosialisasi PSU, sesuai keputusan MK.

“Insha Allah kami sebagai Penyelenggara siap melaksanakan apa yang sudah di putuskan,” ucap Siska.

Menurut Siska, seluruh tahapan PSU telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan dipastikan proses berjalan transparan, adil dan sesuai regulasi.

Siska mengharapkan pelaksanaan PSU yang dilaksanakan bertepatan dengan bulan Ramadan, dapat menjadi pengendalian diri, serta keberkahan untuk semua untuk mendapatkan pemimpin terbaik di Kabupaten Barito Utara.

Rapat koordinasi dan sosialisasi tersebut menghasilkan kesimpulan:

  1. Dilarang membawa Hp/ alat perekam lainnya oleh pemilih ke bilik suara saat melakukan pencoblosan dan harus di titipkan ke petugas KPPS.
  2. Masyarakat yang tidak mendapatkan C-Pemberitahuan sampai dengan tanggal 21 Maret 2025 pukul 17:00 WIB. Silahkan di sampaikan ke KPPS atau ke KPU Kabupaten Barito Utara, dengan catatan membawa KTP- Elektronik untuk cek Nik.
  3. Tidak di perbolehkan mobilisasi pemilih oleh paslon/ Tim Pemenangan ke TPS.
  4. Tidak ada posko pengamanan dari masing-masing Tim Pasangan Calon Pemenangan di wilayah pelaksanaan PSU.
  5. TNI/ Polri menjamin keamanan selama tahapan pelaksanaan PSU sampai pelantikan.
  6. Tidak di perbolehkan bagi paslon/tim pemenangan untuk ikut mendampingi pendistribusian C-Pemberitahuan, selain penyelenggara dan didampingi aparat TNI / Polri.
  7. Live streaming saat hari pemilihan suara (HPS) tidak dapat difasilitasi.
  8. Terkait permintaan salinan DPT final hasil pencermatan akan disampaikan setelah uji publik.
  9. Starlink atau jaringan internet di TPS 04 Desa Malawaken wajib disediakan/difasilitasi oleh Diskominfo untuk uji publik, Cek DPT online dan Penggunaan Aplikasi Sirekap.

Rapat koordinasi juga dihadiri Bawaslu, Barito Utara, Kesbangpol, Kapolres Barito Utara, Kodim 1013 Muara Teweh, Kajari, Pol PP, BPBD, Disdukcapil, dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 01 dan 02.

Rapat koordinasi dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Barito Utara, Siska Dewi Lestari didampingi komisioner KPU, terkait persiapan PSU, yakni TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.