Muara Teweh, Bakumpai Pos – Jagat media sosial di Kabupaten Barito Utara digemparkan dengan penangkapan seorang konten kreator lokal berinisial MAR (29).
Pria yang kerap memamerkan aktivitasnya sebagai Master of Ceremony (MC) dan DJ di TikTok ini diduga kuat melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur.
Kasus memilukan ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara.
“Adanya laporan dari orang tua korban. Kejadianya Jumat sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah penginapan di Muara Teweh,” terang Kapolres Barito Utara melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra W.P, Rabu (8/4/2026).
Hubungan antara pelaku dan korban tergolong singkat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, MAR baru mengenal korban yang masih berusia 12 tahun selama satu minggu melalui aplikasi TikTok.
Komunikasi intens dilakukan melalui pesan DM di media sosial tersebut.
Hingga akhirnya pada hari kejadian, pelaku menjemput korban di rumahnya dengan alasan mengajak jalan-jalan, namun justru dibawa ke sebuah penginapan.
Aksi pelaku terendus setelah teman korban melihat MAR dan korban masuk ke dalam penginapan.
Saksi yang merasa curiga langsung melapor kepada keluarga korban.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga segera mendatangi lokasi.
Tak lama kemudian, pelaku dan korban terlihat keluar dari penginapan.
Saat dimintai keterangan oleh keluarga, korban yang dalam kondisi ketakutan mengaku telah menjadi korban perbuatan asusila oleh MAR.
Tanpa menunggu lama, keluarga korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Barito Utara.
Di hadapan penyidik, MAR yang dikenal sering mengunggah video bermain musik DJ dengan gaya unik (ponsel melingkar di leher) ini mengakui perbuatannya.
Ia mengaku telah mencabuli korban sebanyak satu kali. Kini, “panggung” MAR berganti ke balik jeruji besi.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni: Pasal 473 Ayat (2) huruf b KUHP dan Pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
”Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara,” tegas Iptu Novendra.



Tinggalkan Balasan