Muara Teweh, Bakumpai Pos – Anggota DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan, memuji konsistensi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah “Bumi Iya Mulik Bengkang Turan.”

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Barito Utara sepanjang tahun 2025 mengamankan barang bukti senilai Rp4,6 miliar.

Berdasarkan data yang dirilis pada Jumat (19/12/2025), total barang bukti yang berhasil disita dari 22 laporan polisi (LP) terdiri dari berbagai jenis narkotika.

Ada ganja total berat netto 253,94 gram (estimasi nilai Rp8.000.000), ekstasi/inex 30,01 gram (estimasi nilai Rp170.000.000) serta sabu (Metamfetamin) seberat netto 1.956,81 gram (estimasi nilai Rp4.500.000.000).

​”Total nilai ekonomi dari barang bukti yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2025 ini mencapai Rp4.678.000.000,” ungkap Kapolres Barito Utara, melalui Kasat Resnarkoba AKP Sonny dalam siaran pers tersebut.

Parmana Setiawan menyatakan keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan kepolisian dalam melindungi generasi muda.

​”Kami apresiasi kinerja Kapolres dan seluruh jajaran Satresnarkoba,” katanya, Sabtu (20/12/2025).

Parmana berujar, nilai barang bukti sabu yang mencapai hampir 2 kilogram merupakan sinyal ancaman narkoba masih sangat nyata.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada pundak kepolisian semata. Barang bukti senilai miliaran rupiah ini jika lolos bisa merusak ribuan jiwa,” jelasnya.

Politisi PKB itu mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT hingga tokoh agama, untuk lebih proaktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.