Muara Teweh, Bakumpai Pos – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, melayangkan kritikan soal operasional angkutan batu bara di wilayahnya. Patih Herman menyoroti penggunaan kendaraan berpelat nomor luar daerah yang dinilai merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut dia, seluruh truk hauling (DT) yang beroperasi di bawah kontraktor PT BBN, PT Batara Perkasa, dan PT BDA menggunakan pelat nomor Jakarta (B).
Kondisi ini menyebabkan pajak kendaraan bermotor tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Barito Utara.
”Ini jelas berkaitan dengan PAD. Jika kendaraan operasional menggunakan pelat luar daerah, maka pajak kendaraan bermotor dan retribusi lainnya tidak masuk ke kas daerah,” tegas Patih Herman di ruang rapat DPRD Barito Utara bersama sejumlah perusahaan tambang, Kamis (22/1/2026).
Selain masalah pajak, Patih Herman mendesak Dinas Perhubungan dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan agar perusahaan yang beroperasi di Barito Utara mematuhi aturan domisili kendaraan sesuai regulasi yang berlaku.
”Kami mendesak pemerintah daerah menindaklanjuti ini. Perusahaan yang beroperasi di Barito Utara wajib patuh dan memprioritaskan tenaga kerja lokal,” pungkas politisi Demokrat itu.



Tinggalkan Balasan