Muara Teweh, Bakumpai Pos – Polemik penurunan pendapatan yang dialami 25 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara akhirnya menemui titik terang.

DPRD Barito Utara mendesak pemerintah daerah segera melakukan penyesuaian upah agar nasib para petugas kebersihan tetap terjamin.

​Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, Kamis (22/1/2026), terungkap adanya disparitas upah setelah peralihan status dari non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Penurunan gaji yang dialami petugas lapangan, mulai dari penyapu jalan hingga penjaga TPA, dinilai tidak sebanding dengan beban kerja berat yang dimulai sejak dini hari.

Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, mendorong koordinasi lintas instansi antara BKPSDM, DLH, dan Bagian Hukum Setda.

“Perlu dikaji apakah memungkinkan dibuat Peraturan Bupati dengan mengacu pada ketentuan Kementerian PANRB, sehingga penghasilan mereka dapat kembali seperti semula,” tegas Mery.

​Hasil RDP menyepakati bahwa gaji PPPK Paruh Waktu di DLH akan segera disesuaikan dengan mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 demi menjamin keadilan bagi para pahlawan kebersihan kota.