Muara Teweh, Bakumpai Pos – Pemkab Barito Utara menunjukkan langkah cepat menanggapi aspirasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Wakil Bupati Barito Utara, Felix Sonadie Y. Tingan, A.Md., meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD Barito Utara) untuk segera memulai kajian komprehensif terkait regulasi dan mekanisme teknis penerapan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).

Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan silaturahmi dengan perwakilan perangkat desa se-Kabupaten Barito Utara, yang diinisiasi oleh DPC PPDI, Sabtu (01/11/2025).

Wabup Felix Sonadie menekankan bahwa NIPD merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi garda terdepan pemerintahan di desa.

“Kami akan menugaskan instansi terkait, khususnya DPMD Barito Utara, untuk segera melakukan kajian mendalam. Langkah ini krusial agar penerapan NIPD dapat terimplementasi sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun spesifik di Barito Utara,” ujar Felix.

Kajian DPMD ini akan berfokus pada sinkronisasi peraturan perundang-undangan demi mewujudkan payung hukum yang kuat bagi perangkat desa, yang dianggap sebagai pilar utama dalam pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selain NIPD, aspek kesejahteraan perangkat desa menjadi perhatian utama dalam agenda perencanaan anggaran mendatang. Pemerintah daerah menyambut positif usulan PPDI terkait penambahan Tunjangan Istri/Suami/Anak dan Tunjangan Kinerja.

Wakil Bupati Barito Utara menegaskan bahwa usulan penambahan tunjangan ini akan menjadi bahan pertimbangan serius dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

“Meningkatkan kesejahteraan keluarga perangkat desa dan mendorong kualitas kinerja adalah visi kami. Kami akan berupaya maksimal untuk mengalokasikan anggaran yang proporsional dalam pembahasan APBD 2026,” tegasnya.