Muara Teweh, Bakumpai Pos – Masalah penggunaan jalan publik oleh angkutan tambang kembali memanas. DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tiga perusahaan batu bara di DPRD setempat.
Rapat ini membedah carut-marut perizinan dan dampak lingkungan di Jalan Kabupaten KM 30 yang selama ini dijadikan jalur hauling. Tiga perusahaan tambang yang dipanggil adalah PT Batubara Duaribu Abadi (PT BDA), PT Barito Bangun Nusantara (PT BBN), dan PT Batara Perkasa.
Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., menegaskan pihaknya tidak anti-investasi. Namun, keselamatan dan kesehatan warga Barito Utara adalah harga mati.
“Kami tidak melarang investasi, tetapi kami ingin masyarakat Barito Utara turut diperhatikan. Debu batu bara itu sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat di kemudian hari,” tegas Henny di hadapan perwakilan perusahaan.
DPRD menilai aktivitas angkutan alat berat dan batu bara di KM 30 telah mempercepat kerusakan infrastruktur. Tak hanya soal jalan yang hancur, polusi debu di kawasan pemukiman juga menjadi ancaman nyata bagi warga sekitar.
Senada dengan pimpinan rapat, Anggota DPRD Hasrat, S.Ag, melayangkan permintaan keras kepada PT BBN dan PT Batara Perkasa. “Kepada pihak PT. BBN dan PT. Batara Perkasa agar tidak lagi menggunakan Jalan Kabupaten KM 30 sebelum ada kepastian dan jaminan perbaikan dari perusahaan,” pintanya.
Sebagai jalan keluar, H. Taufik Nugraha, S.Kom mendorong perusahaan segera beralih ke jalan khusus tambang. Ia menyarankan PT Batara Perkasa dan PT BBN berkoordinasi dengan PT BDA untuk memanfaatkan jalur hauling internal mereka.
“Gunakan jalan khusus yang sudah disiapkan. Koordinasi dengan PT BDA agar tidak lagi membebani jalan kabupaten yang diperuntukkan bagi masyarakat umum,” ujar Ketua Komisi II DPRD itu.
Menanggapi tekanan tersebut, perwakilan PT Batara Perkasa, Erik Sudaryanto, mengakui aktivitas mereka masih melintasi jalan kabupaten. Namun, pihaknya mengklaim telah melakukan langkah perbaikan.
“Melakukan perbaikan jalan sepanjang 3,2 kilometer, dan saat ini sudah dilakukan pengerjaan rigid sepanjang 1,1 kilometer serta 22 titik perawatan minor,” terangnya.
DPRD Barito Utara pun menutup rapat dengan peringatan keras agar perusahaan konsisten menjalankan komitmen perbaikan dan menjaga standar kesehatan lingkungan demi keberlanjutan hidup masyarakat Barito Utara.



Tinggalkan Balasan