Muara Teweh, Bakumpai Pos – Fraksi Karya Indonesia Raya (F-KIR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) kembali menunjukkan taringnya sebagai pengawas utama keuangan daerah.

Melalui juru bicaranya, Hj. Sri Neni Trianawati, F-KIR mendesak Pemkab Barito Utara untuk menerapkan kepatuhan total dan transparansi terhadap prinsip-prinsip penganggaran dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Tahun Anggaran 2026.

Sri Neni Trianawati menegaskan, kebijakan anggaran Pemda harus benar-benar mencerminkan prinsip-prinsip dasar tata kelola keuangan yang baik, yaitu akuntabel, disiplin, berkeadilan, efektif, dan efisien.

“Kami meminta Pemerintah Daerah menjelaskan secara konkret bagaimana penerapan [prinsip-prinsip] ini dalam penyusunan APBD 2026,” tegas Sri Neni.

Dikatakanya, prinsip-prinsip tersebut wajib terwujud secara nyata, bukan sekadar pemenuhan formalitas.

F-KIR juga secara khusus menuntut transparansi total mengenai alokasi dan pemanfaatan Dana Transfer Pusat serta Dana TDF (Dana Transfer Umum dan Dana Bagi Hasil).

Penjelasan menyeluruh ini dianggap krusial agar DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan bahwa semua kebijakan dan alokasi anggaran telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

F-KIR juga menyoroti pentingnya strategi matang dalam mengelola defisit anggaran yang berada di angka 3,75%.

“Pengelolaan defisit harus dilakukan dengan hati-hati untuk mencegah beban fiskal daerah yang berlebihan di masa mendatang,” ucap dia.