Muara Teweh, Bakumpai Pos – DPRD Barito Utara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab Barito Utara untuk membahas perizinan Terminal Khusus (Tersus) Steling Pond dan Steling Dam milik PT. Lautan Hutan Lestari (LHL), di Desa Kamawen, Kecamatan Montallat, Senin (13/11/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Mery Rukaini, M.IP., dan dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Henny Rosgiaty Rusli, SP. MM., serta 14 anggota DPRD dari masing-masing komisi, tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan karena ketidakhadiran perwakilan dari PT. Lautan Hutan Lestari (LHL), yang menjadi pihak yang sangat terkait dalam perizinan tersebut.

Selain itu, rapat dihadiri oleh 25 orang perwakilan eksekutif, termasuk Plt. Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kabag Hukum Setda, serta Kepala Desa Kamawen dan staf dari Dinas Perhubungan dan Dinas Perizinan. Meski demikian, karena PT. LHL tidak hadir, seluruh pihak yang hadir sepakat untuk menunda rapat ini.

Dalam notulen resmi yang tercatat, penundaan RDP ini juga terkait dengan surat tanggapan dari Direktur PT. Lautan Hutan Lestari (LHL), yang dikirim pada 11 Oktober 2025 dengan nomor surat 196/surat-tanggapan/PT.LHL/IX/2025. Rapat akan dijadwalkan kembali setelah kehadiran pihak perusahaan dan pejabat dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan kelengkapan informasi terkait izin Tersus yang dibutuhkan.

DPRD Barito Utara dan pihak eksekutif menyatakan akan melanjutkan pembahasan ini dalam waktu dekat dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses perizinan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta untuk menilai dampak lingkungan yang mungkin timbul dari pembangunan proyek Tersus tersebut.