Muara Teweh, Bakumpai Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar rapat hearing bersama Kepala Kantor ATR/BPN, Kepala UPT KPHP, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas isu pelepasan kawasan hutan. Rapat ini dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara, Selasa (7/10/2025).

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menyoroti permasalahan status lahan masyarakat yang telah dikelola secara turun-temurun namun belakangan ditetapkan sebagai kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

“Masyarakat tidak tahu apakah itu hutan produksi, APL, atau HPK. Yang mereka tahu, secara adat, siapa yang pertama membuka lahan, dialah pemiliknya,” ujar Hasrat.

Ia mencontohkan Desa Jamut, di mana masyarakat telah memiliki sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, dalam SK terbaru, desa tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi.

“Dulu berstatus APL dan bisa disertifikatkan. Tapi sekarang jadi kawasan hutan produksi. Ini membingungkan masyarakat dan menghambat program pembangunan maupun kompensasi lahan,” tegasnya.

Hasrat mendorong agar permasalahan ini diselesaikan melalui program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria). Menurutnya, pemerintah daerah, desa, dan kecamatan harus berkolaborasi dalam mendata dan memverifikasi kepemilikan lahan warga.

“Desa mendata, kecamatan memverifikasi, dan kabupaten menyampaikan ke KLHK. Ini penting agar masyarakat tidak dianggap melanggar hukum, padahal mereka sudah puluhan tahun hidup dan berkebun di sana,” tambahnya.

Rapat hearing ini ditutup dengan sejumlah kesimpulan penting, salah satunya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Barito Utara terkait pelepasan kawasan hutan di seluruh wilayah kabupaten.