Muara Teweh, Bakumpai Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dampak limbah operasional PT Energitama Bumi Arum (EBA) dan PT BBC.
Kegiatan operasional kedua perusahaan tersebut dilaporkan menimbulkan dampak lingkungan berupa sedimentasi yang merusak area persawahan dan perkebunan milik warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Barito Utara pada Selasa (7/10/2025), dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Barito Utara, Taufik Nugraha, S.Kom, dan didampingi oleh Ketua Fraksi Aspirasi Rakyat, sekaligus anggota Komisi III, Hasrat, S.Ag.
Dalam rapat, Taufik Nugraha menyampaikan bahwa DPRD akan terus mengawal dan mengawasi operasional perusahaan, khususnya yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Barito Utara untuk menyampaikan paparan terkait pengelolaan lingkungan, dan memastikan bahwa pembukaan lahan tidak menimbulkan kerusakan atau dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tegas Taufik, Selasa (7/10/2025).
Ia menambahkan bahwa DPRD dan dinas teknis akan melakukan kunjungan lapangan ke lokasi terdampak di Desa Trinsing, guna memverifikasi langsung kondisi di lapangan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi lingkungan yang berlaku.
DPRD meminta PT EBA dan PT BBC untuk menyerahkan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), izin pembuangan limbah cair dan limbah B3 dan laporan kegiatan pengelolaan lingkungan.
“Kami ingin ada keterbukaan data dan komitmen nyata dari perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Aktivitas ekonomi harus berjalan, tapi jangan sampai mengorbankan keseimbangan alam dan hak masyarakat,” kata Taufik.



Tinggalkan Balasan