Muara Teweh, Bakumpai Pos – Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menyoroti tumpang tindih antara kawasan hutan dengan lahan garapan dan permukiman warga. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pelepasan kawasan hutan, bersama Pemkab, Kantor Pertanahan, camat se-Barito Utara, dan instansi teknis lainnya.
“Masalah ini sudah berlangsung lama, terutama di Desa Sikan dan Lahei Barat, di mana sebagian lahan masyarakat, termasuk kebun sawit, masih berstatus kawasan hutan negara. Kondisi ini juga menghambat sertifikasi lahan pembangunan fasilitas publik, seperti sekolah,” kata Tajeri, Selasa (7/10/2025).
Politisi Gerindra ini mendorong pemerintah mempercepat penyesuaian tata ruang wilayah. Usulan perubahan lahan di Kecamatan Teweh Utara mencapai 6.000 hektare dan Teweh Timur 5.700 hektare, namun belum ada kejelasan dari pemerintah pusat.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD, H. Taufik Nugraha, diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian masalah lahan yang selama ini menjadi hambatan pembangunan di Barito Utara.
DPRD juga meminta KPHP Barito Tengah dan BPN memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status lahan yang sudah lama digarap.
“Kami perlu kejelasan agar bisa memberikan jawaban pasti kepada warga,” pinta dia.



Tinggalkan Balasan