Muara Teweh, Bakumpai Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Sapalar Yasa Kartika terkait permasalahan pembebasan lahan masyarakat di Kecamatan Lahei, Senin (6/10/2025).
RDP tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh anggota DPRD, Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Camat Lahei, Kepala Desa Lahei, serta perwakilan PT Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS.
Dalam rapat, Hj. Henny menegaskan bahwa proses pembebasan lahan, baik yang sudah digarap maupun yang belum, harus diselesaikan secara adil dan transparan demi menjaga ketenangan warga.
“Kami berharap perusahaan dapat segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat, agar tidak menimbulkan keresahan,” ujar Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Anggota DPRD, Hasrat, S.Ag, juga mengingatkan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas penggarapan sebelum pembayaran dilakukan.
“Perusahaan harus terlebih dahulu melakukan pendataan, sosialisasi, dan identifikasi lahan secara menyeluruh sebelum beroperasi,” tegasnya.
Sementara itu, H. Parmana Setiawan, S.T., menyoroti kewajiban perusahaan dalam membangun kebun plasma sebesar 20% dari total lahan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Perusahaan wajib membangun kebun plasma bersamaan dengan kebun inti agar masyarakat juga merasakan manfaat ekonomi,” ujar Parmana.
Perwakilan PT Sapalar Yasa Kartika, Nur Wahyudi HS, menyatakan komitmen perusahaan untuk segera menyelesaikan kewajiban terhadap masyarakat.
“Kami akan menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat secepatnya,” singkatnya.



Tinggalkan Balasan