Muara Teweh, Bakumpai Pos – Respons cepat dan kerja keras aparat Polsek Teweh Tengah patut diacungi jempol. Kurang dari dua hari sejak laporan masuk, petugas ungkap kasus pencurian perhiasan dan barang elektronik di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.
Kejadian yang merugikan korban Syamsul (42) ini dilaporkan pada Kamis pagi, 24 April 2025, usai istri korban menyadari perhiasan emas dan berlian serta beberapa gawai elektronik hilang dari kamar mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp73 juta.
Tak butuh waktu lama, petugas Polsek Teweh Tengah langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Jumat sore, 25 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, pria berinisial Sp (36) diamankan di rumah kontrakannya di Kelurahan Jambu, Teweh Baru. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti yang diduga hasil dari aksi pencurian itu.
Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas, Iptu Novendra, W.P. menyampaikan apresiasinya atas kinerja cepat personel di lapangan. Ia menegaskan pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk merespons laporan masyarakat dengan sigap dan profesional.
“Kami akan terus lakukan upaya preventif maupun represif terhadap tindak kriminalitas, serta mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban tindak kejahatan,” kata Novendra, Sabtu siang.
Pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.



Tinggalkan Balasan