Muara Teweh, Bakumpai Pos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu, gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Barito Utara. Senin (10/3/2025).
Pemkab Barito Utara diwakili Asisten Setda Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat menyampaikan bahwa RDP ini sebagai tindak lanjut atas keputusan MK yang memerintahkan PSU di dua TPS yaitu TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru.
Yaser Arafat beserta jajaran Pemerintah Daerah menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan PSU yang transparan dan demokratis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PSU diharapkan agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan.
Sementara itu, KPU dan Bawaslu Barito Utara, memastikan bahwa seluruh proses PSU akan diawasi secara ketat guna menghindari pelanggaran dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjaga.
Selain itu, dalam pertemuan yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU, ditekankan pentingnya menjaga netralitas dan kondusivitas selama proses PSU.
Adapun hasil dari RDP yang disepakati siap melaksanakan PSU pada hari Sabtu 22 Maret 2025 yang diharapkan hasilnya dapat mencerminkan pilihan masyarakat secara jujur dan adil sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku.

Tinggalkan Balasan